Ingin Berlabuh ke Malaysia, 9 Imigran Ilegal Diamankan Petugas

Daftar Isi

    Foto: Imigran yang diamankan petugas. Dok Humas Polda Kepri

    LancangKuning.Com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan "Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia" Rabu (17/7/2018) sekira pukul 13.00 wib. Di Media Center Mapolda Kepri.

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, SIK, M.Si dan Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo S.IK

    Kabid Humas Polda Kepri, menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Minggu tgl 14 Juli 2019, pukul 17.00 Wib, Personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi terkait adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

    Atas informasi itu, Personel Patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyelidikan, alhasil ditemukan sebanyak 9 orang PMI dirumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dapat diamankan 2 orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia

    "Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK," jelasnya.

    Tersangka yang diamankan atas nama Lobing subandryo (36 tahun), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal, Supiadi (35 tahun), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal, Rudi (DPO) sbg koordinator pengiriman PMI, Rozi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan dan Andi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan.

    "Adapun Pasal yang Dilanggar  yaitu Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," terangnya.

    Berdasarkan pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.

    Sedangkan Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” dan Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”. Serta Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi.

    "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LKC/Zub)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ingin Berlabuh ke Malaysia, 9 Imigran Ilegal Diamankan Petugas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar