Harga Kantong Plastik Bakal Naik, Usai Terkena Cukai Rp200 per-lembar

Daftar Isi

    JAKARTA-Kedepan kantong plastik bakal naik harga, setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembarnya.

    Bahkan usulan rencana pengenaan cukai plastik ini telah diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

    "Kita lihat aja tadi yang disampaikan oleh dewan Komisi XI akan melalukan pendalaman. Tapi, Insya Allah tahun ini, kita optimis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, payung hukum penerapan cukai plastik ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pemungutannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    "Kalau nanti komisi 11 menyetujui produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK. PP-nya mengenai itu barang kena cukai baru dalam bentuk plastik. Kalau PMK nya ini masalah teknis," jelas Her.

    Dalam PMK nanti akan dijelaskan rincian mengenai tarif untuk masing-masing objek. Misalnya, jika plastik tersebut ramah lingkungan maka bisa tidak dikenakan cukai. Sedangkan plastik yang tidak ramah lingkungan dikenakan 100%. Ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya bersama anggota dewan.

    "Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik. Tetapi tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru.".(rie/net)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Harga Kantong Plastik Bakal Naik, Usai Terkena Cukai Rp200 per-lembar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar