Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Daftar Isi

    Foto: Vanessa Angel

    LancangKuning.Com, Surabaya - Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Vanessa 6 bulan penjara.

    "Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

    Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

    "Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, melansir detik.com

    Mendengar putusan itu, Vanessa segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Vanessa akhrinya menerima putusan tersebut.

    "Menerima majelis hakim," ujar Vanessa. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar