Daftar Isi
Foto: Humas
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Perubahan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru ke DPRD Riau. Penyampaian perubahan langsung dilakukan okeh Gubernur Riau, Syamsuar dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (17/06).
Dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada sekarang, 25 Dinas dan 7 Badan akan diusulkan dua Dinas bakal dihapus dan satu Badan juga akan dihapuskan. Sementara untuk yang lain ada yang tetap dipertahankan, digabungkan dengan dinas atau badan lain dan ada penambahan fungsi urusan.
Dua Dinas yang dihapuskan tersebut adalah Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas ini digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara mengenai urusan pengendalian penduduk dan Keluaga Berencana digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Satu lagi Dinas yang dihapus adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas ini digabungkan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Untuk Badan yang dihapus adalah Badan Penelitian dan Pengembangan. Badan ini digabungkan dengan Bappeda. Sehingga jadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Selanjutnya Dinas PU, Penataan Ruang digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menhadi Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.
Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Tananan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan. Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM.
"Apa yang dilakukan merupakan penataan kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dan dapat menunjang pencapaian visi dan misi Riau 2019-2024," ujar Syamsuar dalam pidato pengantar yang disampaikan. (LKC)
Komentar