Daftar Isi
Foto: Tersangka beserta barang bukti
LancangKuning.Com, INHIL - RH (18 Tahun) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap Polsek Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena melakukan pencurian disalah satu warung milik Darwis (39 Tahun) warga Desa Kotabaru, Seberida.
Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari, hasil pencurian berjumlah Rp 33.800 Juta.
Baca Juga: Milad Inhil ke-54, Delapan orang Terima Penghargaan Gemilang Award
Dari hasil curiannya, pelaku langsung menggunakan uang tersebut dengan membeli satu unit motor KLX, Handpone, jam tangan, Helm dan celana. Sebelum ditangkap, pelaku RH sempat berencana melarikan diri menuju Rumbai, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra SIK melalui Kasubag Bumas Polres Inhil AKP Syafri Joni, SE mengatakan setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim bergerak menuju ke Simpang Sei Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang dengan maksud menunggu pelaku ditempat.
Baca Juga: Babinsa di Inhil Sebut Al-Qur'an Merupakan Nutrisi Terbaik untuk Generasi Muda
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mau melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun berhasil diamankan di Desa Nusantara Jaya, Keritang," ungkap Joni, Minggu (16/6).
Selanjutnya, RH dibawa ke Mapolsek Keritang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan RH, uang hasil curian tersebut telah ia gunakan sebesar Rp 9 Juta, sisanya masih dalam penyidikan pihak Kepolisian setempat. (LKC)
Laporan: Hariyadi
Komentar