Daftar Isi
Lancangkuning.com - Surat Habibie, Presiden ke-3 RI kepada Presiden Jokowi nampaknya berhasil membuat Jokowi berfikir ulang kembali untuk melanjutkan eksekusi mati terhadap terpidana yang disebut sebagai tersangka, yaitu ada sekitar 14 orang.
Sebelum dilakukannya eksekusi mati pada Jumat, 29/7/2016, BJ Habibie menyurati Jokowi. Yang mana isi surat tersebut menyebutkan Habibie meminta tersangka atas nama Zulfiqar Ali untuk ditangguhkan terlebih dahulu dan meninjau kembali kasus yang ada. Karena berdasarkan data yang diperoleh Habibie, Zulfiqar Ali tidak bersalah.
Direktur Eksekutif The Habibie Center, Ima Abdulrahim. Mengatakan memang benar Habibie mengirim surat kepada Jokowi terkait kasus eksekusi mati ini. "Benar dari Pak Habibie. Sudah (dikirim ke Presiden). Kemarin dikirim dan diterima," ujar Ima Kamis (28/7/2016) malam.
{{}}
Dalam surat tersebut Habibie mengatakan, dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dinilai tidak bersalah. "Saya mengimbau kepada Bapak Prersiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut," tulis Habibie.
Adapun nama Zulfiqar Ali yang disebutkan Habibie karena beliau hanya mendapatkan dokumen Zulfiqar Ali. "Kebetulan dokumen Zulfiqar yang diterima Bapak secara utuh dan penuh. Yang lain Bapak tidak mau menyebutkan karena tidak ada informasi tentang mereka," kata Ima Abdulrahim, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Bukan hal pertama bapak Habibie menolak hukuman mati dan juga bukan karena beliau tidak menghormati hukum, namun ia berpendapat bahwa mati dan lahir adalah hak prerogatif Tuhan. "Beliau menolak atas dasar, menurut beliau, bahwa hak prerogatif Tuhan itu mati, lahir, itu di tangan Allah. Itu yang Bapak percayai dan menulis surat itu. Beliau menghormati proses hukum yang ada. Seperti dalam Islam, memohon untuk mengkaji ulang dan meninjau ulang kasus-kasus yang ada," kata Ima.
Dokumen Zulfiqar Ali didapatkan Habibie dari sumber yang terpercaya dan bukan juga sumber yang ringan, "Bapak mendapatkan itu dari sumber yang dipercaya. Beliau tidak anggap ringan sumber tersebut yang benar-benar dia percaya. Tidak ada alasan untuk meragukannya," kata Ima.
Habibie juga mengungkapkan agar Presiden Jokowi mempertimbangkan moratorium hukuman mati, hingga penghapusan hukuman tersebut. Yang mana sudah 140 negara di dunia menerapkan hal ini. “Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati. Seperti yang telah dilakukan Swedia dan beberapa negara lain.” Kata Habibie. (hyAzn)
Berikut surat Habibie kepada Presiden Jokowi
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada Bapak Joko Widodo dalam menunaikan tugas dan amanah bangsa Indonesia.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Saya memahami bahwa dalam beberapa hari lagi, eksekusi beberapa tahanan yang telah divonis hukuman mati akan dilaksanakan.
Dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati tersebut, warga negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah.
Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas.
Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Saya memahami betul tantangan penyalahgunaan narkoba di negara kita.
Apakah hukuman mati akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?
Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat,
Bacharuddin Jusuf Habibie
Sumber : Liputan6.com
Tribunnews
Komentar