Pemkot Makassar Tak Larang Pemudik Bawa Pendatang Baru

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi arus balik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

    LancangKuning.Com, Makassar - Pemerintah kota (Pemkot) Makassar tidak melarang pemudik membawa pendatang baru saat kembali usai Lebaran 2019. Sebab, undang undang (UU) tidak melarang.

    "Di dalam UU Kependudukan, setiap warga negara berhak memilih untuk tinggal di mana saja. Kami tidak bisa melarang kaum urban untuk pindah ke Makassar," kata Kadisdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/6/2019).

    Namun, Aryati berpesan kepada warga. Warga yang hendak datang ke Makassar diharapkan melengkapi dokumen dan berkas kepindahannya.

    "Kami selalu menyampaikan untuk melengkapi dokumen kependudukannya dan di-update datanya termasuk status pindah," kata Aryati, melansir detik.

    Untuk diketahui, hingga kini jumlah penduduk di Kota Makassar sudah mencapai 1.449.690 jiwa. Dari jumlah itu, penduduk dewasa yang wajib memiliki KTP sebanyak 994.295 jiwa.

    Seperti diketahui, pada umumnya para pemudik yang baru saja pulang kampung halaman usai lebaran biasanya membawa teman atau keluarganya saat kembali ke tempat perantauan. Salah satu tujuannya untuk mencari kerja. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkot Makassar Tak Larang Pemudik Bawa Pendatang Baru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar