Nasib 52 Anak Diduga Terlibat Rusuh 22 Mei Tergantung Assessment

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Sebanyak 52 anak ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya usai rusuh 22 Mei lalu. Kini mereka sedang menjalani assessment di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

    Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Neneng Hariyani, menyatakan saat ini seluruh anak yang dititipkan baru menjalani assessment awal. Dari hasil assessment itu, sebagian dari mereka memang telah berniat untuk mengikuti aksi 22 Mei.

    Baca: 52 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei Dititipkan di Panti Rehabilitasi

    Selain itu, sebagian lagi mengaku ikut aksi 22 Mei karena diajak, kebetulan lewat dan bermacam-macam alasan lain hingga menyebabkan mereka ikut terlibat dalam kerusuhan. "Ada juga yang alasan cuma lewat lalu tertangkap. Tapi pernyataannya dia bohong atau tidak perlu pendalaman," kata Neneng, Kamis, 30 Mei 2019.

    Hasil assessment ini akan menentukan langkah yang akan diambil untuk si anak. Dari hasil assessment tersebut, kata Neneng, bakal ditentukan apakah anak yang ditangkap adalah korban, saksi atau sebagai pelaku kerusuhan.

    Jika mereka tidak terlibat kerusuhan berdasarkan assessment, maka mereka akan dikeluarkan dari panti. "Kalau hasil assessment-nya tidak terlibat maka akan langsung dikeluarkan," kata Neneng.

     Suasana kerusuhan 22 Mei di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat dimulai saat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Bawaslu RI pada Selasa malam sekitar pukul 23.00.

    Sebaliknya, jika terlibat, maka si anak akan menjalani rehabilitasi di panti selama enam bulan. Setelah direhabilitasi, kata Neneng, mereka bisa dikembalikan kepada orang tuanya. "Namun jika mereka diputus bersalah karena menjadi pelaku, maka akan dieksekusi sesuai keputusan pengadilan," ujarnya sambil menambahkan bahwa keputusan pembebasan ada di tangan polisi.

    Karena itu, kata Neneng, assessment ini penting dilakukan karena akan diserahkan juga hasilnya ke kepolisian. Panti akan melakukan beberapa kali assessment agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait dengan keterlibatan mereka dalam rusuh 22 Mei.

    Neneng menjelaskan anak-anak yang ditangkap masih berusia 14-17 tahun. Pada usia tersebut, kata dia, emosi mereka memang masih belum stabil sehingga mereka mudah diajak untuk mengikuti aksi yang sebenarnya belum diketahui oleh mereka.

    Baca: Ditampung di Panti, Begini 52 Anak Terlibat Rusuh 22 Mei Dibina

    "Apalagi sebagian dari mereka juga belum punya hak untuk berpartisipasi dalam pemilu kemarin. Cuma partisan saja," kata Neneng. Mereka juga diketahui sebagian besar masih aktif bersekolah di tingkat SMP dan SMA, melansir dari tempo.co

    Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan bahwa penindakan terhadap anak-anak tersebut harus merujuk beberapa hal. "Harus merujuk kepada Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," ujarnya.

    Taufan menjelaskan pemeriksaan dan penahanan serta perlakuan lain terhadap anak harus dipisahkan dari orang dewasa. Penindakan terhadap anak, kata dia, juga harus mengenakan prinsip diversi.

    "Jika tindak pidananya diancam hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan tindak pidana pengulangan," kata Taufan. "Kalau pun nanti dihukum harus di dalam Lapas Anak yang berorientasi kepada pendidikan dan pembinaan".

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia pun menyoroti keterlibatan anak-anak ini dalam rusuh 22 Mei. Diantara anak-anak itu, ada anak yang ikut aksi karena diajak oleh guru ngaji. “Ada yang dari Tasik itu ada guru ngaji yang bawa,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra.

    Ketua KPAI Susanto mengatakan hal tersebut bisa jadi karena banyak anak memiliki kelekatan dengan guru agama, baik di lingkungan pendidikan maupun di komunitas tempat tinggal, maka sang anak mudah saja diajak untuk terlibat hal semacam ini. Ia mengimbau agar guru agama tidak mengajak anak muridnya untuk terlibat dalam kegiatan politik. Karena undang-undang pun, kata dia, tidak membolehkan hal tersebut. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Nasib 52 Anak Diduga Terlibat Rusuh 22 Mei Tergantung Assessment
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar