Rutan Banda Aceh Dibakar Narapidana, Diduga Salah Manajemen

Daftar Isi

     

    Foto: Amuk narapidana di Lapas Narkotika, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/5). (Dok. Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM)


    LancangKuning.Com, Jakarta -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menduga ada kesalahan manajemen pada sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan di Aceh. Hal ini terkait persoalan yang sering terjadi di beberapa lapas dan berujung kerusuhan.

    "Dari serangkaian insiden tersebut, kami menduga ada manajemen yang salah dijalankan di lapas-lapas tersebut. Kami juga menduga ini terjadi karena ada pelanggaran hak warga binaan," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul di Banda Aceh, dikutip Antara Selasa (4/6).

    Baca Juga: Sambut Idul Fitri, 471 Narapidana Lapas Inhil dapat Remisi

    Syahrul mengatakan kerusuhan kerap terjadi di sejumlah lapas di Aceh hingga menyebabkan penjara tersebut rusak dan dibakar warga binaan sejak beberapa tahun terakhir.

    Peristiwa belakangan ini terjadi di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie. Lapas tersebut terbakar akibat warga binaan mengamuk. Imbasnya beberapa fasilitas penjara rusak dan hangus.

    Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, juga dibakar dan dirusak warga binaan. Insiden tersebut terjadi berulang kali dalam dua tahun terakhir.

    Begitu juga dengan Lapas di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan Lapas di Kota Lhokseumawe, dibakar karena warga binaan mengamuk.

    LBH pun meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk tim investigasi guna mengungkap persoalan di sejumlah lapas.

    "Kemenkumham harus segera membentuk tim investigasi mengusut secara menyeluruh terhadap lapas-lapas di Aceh yang bermasalah dan berujung kerusuhan," katanya, melansir dari CNN Indoensia.

    Baca Juga:
    Mantan Ketua PPP Maju di Pilkada Kuansing 2020

    Menurut Syahrul, jika hasil investigasi mampu mengungkap kesalahan pelanggaran prosedur, maka Kemenkumham harus menindak tegas petugas. Hasil investigasi juga harus dipublikasikan, sehingga masyarakat mengetahui dan tidak berasumsi negatif.

    "Tindakan tegas tidak hanya kepada petugas bawahan, tetapi juga kepala lapas, bahkan hingga kepala kantor wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban, sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang," ujar Syahrul. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rutan Banda Aceh Dibakar Narapidana, Diduga Salah Manajemen
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar