Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik H-3 Lebaran

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Mulai tanggal 2-8 Juni 2019 mendatang, kendaraan berjenis truk dan kendaraan yang bermuatan berat dilarang melintas di jalur mudik menuju Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

    Adapun larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan menjelang Idul Fitri dan sesudah Idul Fitri.

    Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kampar, AKP Fauzi mengatakan larangan melintas diberlakukan untuk truk-truk dan kendaraan yang bermuatan berat. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang membawa sembako dan BBM.

    "Kita terapkan truk dilarang melintas pada H-3 hingga beberapa hari setelah lebaran," ujar Fauzi di Pekanbaru, Jumat (31/5/2019), mengutip mediacenterriau.

    Selain melarang kendaraan truk melintas di jalur mudik menuju Sumbar, Polantas juga membentuk Tim Pengurai Kemacetan yang merupakan upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi pada saat mudik.

    Tim Pengurai Kemacetan tersebut masing-masing beranggotakan tujuh personel yang terdiri dari satuan Lalulintas, Sabhara, Reserse, dan jajaran lainnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik H-3 Lebaran
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar