Nambah Libur, Usai Libur Bersama Lebaran. ASN Pemprov Riau Dikenai Sanksi

Daftar Isi

    JAKARTA-Bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang sengaja menambah libur, usai libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah akan dikenai sanksi.

    Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan Natal. Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019. Cuti bersama tersebut menurut keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

    ASN mendapat total waktu libur hari raya Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur hari Lahir Pancasila, 2 (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).

    "Bagi ASN yang tidak tertib akan kita kenai sanksi, dan sudah diberi tahu dari awal, jika masih melanggar jelas akan dikenai sanksi," ujar Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, di Pekanbaru.

    Dikatakan Wagubri, Pemprov Riau tidak akan menerima alasan apapun bagi yang terlambat masuk pada hari pertama usai cuti Lebaran.

    "Kalau sudah habis masa liburnya, tak ada lagi alasan gak kebagian angkutan dan segala macamnya. Semua sudah terencana, tanggal liburnya mulai kapan, berapa lama liburnya sudah jelas," tegas Wagub Riau.(haz/tpc) 

    Mengenai libur hari Lahir Pancasila, Edy Natar mengatakan ada petunjuk untuk tetap melakukan upacara pada tanggal 1 Juni. “Kalau instruksinya menyeluruh yang harus menyeluruh ikut upacara, kalau hanya sebagian ya sebagian. Kita sesuaikan saja,” katanya.
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Nambah Libur, Usai Libur Bersama Lebaran. ASN Pemprov Riau Dikenai Sanksi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar