ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Harus Ada Sanksi

Daftar Isi

     
    Foto: Ilustrasi 
     
    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Legislator Riau yang juga Wakil Ketua Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, Taufik Arrakhman berpendapat, kalau menang sudah ada kebijakan dari atas (Gubernur, red) melarang bagi seluruh ASN untuk membawa mobil dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran, hal ini harus dipatuhi. Bagi yang melanggar, ASN yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas.
     
    "Ketika ASN itu diberikan amanah, diikuti oleh rambu-rambu, seperti Mobnas hanya untuk keperluan dinas, tidak boleh dibawa mudik. Saya kira Pemprov tidak perlu cari kerjaan lagi dengan melakukan pengandangan. Cukup lakukan tindakan tegas bagi yang melanggar. ASN yang ketahuan melanggar, berikan sanksi," sebutnya, Rabu (22/5).
     
    Karena menurut politisi Gerindra Dapil Kota Pekanbaru ini lagi, yang diberikan kebijakan adalah ASN, bukan seperti anak sekolah yang mesti banyak diatur lagi. Jadi kalau ada yang ketahuan, ditindak, beri saksi tegas. Kenapa mesti direpotkan lagi dengan dilakukan pengandangan terhadap mobnas yang ada. 
     
    "Tidak perlu banyak pengaturan lagi, yang ketahuan langsung sanksi," tambahnya.
     
    Disampaikan juga, perlu dilakukan tindakan tegas dikarenakan apa yang sudah digariskan oleh atasan berarti tidak sampai atau tidak dipatuhi oleh bawahan. Ini sama halnya dengan tidak adanya kepatuhan atau mengabaikan apa yang sudah jadi perintah dari atasan terhadap bawahan. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Harus Ada Sanksi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar