Pertengahan Ramadhan, Disperindag Siak Sebut Harga Pokok Masih Stabil

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM, SIAK - Memasuki hari ke 13 di Bulan Suci Ramadhan, Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur UPTD metrologi legal, bidang perdagangan dan pasar didampingi Sekretaris Camat Tualang kembali melaksanakan pemantauan harga sejumlah kebutuhan bahan pokok masyarakat di Pasar Harian, Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Sabtu (18/5/19) kemarin.

    Menurut Kadis DInas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim Surji, kegiatan ini sengaja dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di Bulan Ramadhan, yang biasanya terjadi peningkatan transaksi di pasar-pasar rakyat.

    Dari hasil sidak, Tim Disperindag Kabupaten Siak mendapati rata-rata harga bahan pokok pangan di Pasar  Tuah Serumpun masih relatif stabil. Bahkan berdasarkan pemantauan harga komoditi bawang putih turun drastis dari lonjakan harga sebelumnya ke harga normal.

    “Alhamdulillah harga bawang putih perkilo turun ke harga 37 ribu rupiah perkilogram, dari sebelumnya 60 ribu rupiah per kilo. Demikian juga harga bawang merah turun menjadi Rp 30.000  perkilogram” kata Wan Ibrahim Surji.

    Selain itu kata dia, harga sejumlah bahan pokok lainnya juga relatif stabil, misalnya beras belida tercatat Rp 12.000 perkilogram, Topi koki Rp 12.000 perkilogram, anak daro Rp 14.000  perkilogram dan beras putri palembang Rp 13.000  perkilogram. Gula DN KW Medium Rp 13.000 perkilogram, minyak goreng Bimoli Rp 13.000 perliter, minyak goreng curah Rp 11.000 perkilogram.

    “Sementara untuk daging sapi tercatat 120.000 rupiah perkilogram, Ayam Broiller Rp. 28.000 rupiah perkilogram, Ayam kampung Rp.50.000 perkilogram, Telur ayam broiller 1,500 perbutir, Telur ayam kampung 2,500 perbutir, Cabe merah Ladang 28.000 rupiah perkilogram, cabe merah Bukit tinggi 30.000 rupiah perkilogram," sebutnya.

    Tim Disperindag dalam sidak tersebut juga masih menemukan penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi seperti halnya hasil sidak di Kecamatan Siak beberapa waktu lalu. Untuk itu, Wan Ibrahim mengingatkan para pedagang untuk itu menggunakan alat ukur timbangan terstandarisasi sesuai aturan. 

    “Penggunaan timbangan non standar ini melanggar UU No 2/1981, dan dapat dikenakan Pasal 25 dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan atau denda 1 juta rupiah. Saat ini baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan bertahap. Namun kedepan bisa dikenakan tindakan tegas” kata dia. (LK/Gus)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pertengahan Ramadhan, Disperindag Siak Sebut Harga Pokok Masih Stabil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar