KPK Turun ke Bengkalis Terkait Korupsi Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih

Daftar Isi

    JAKARTA-Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ternyata adalah penyebab petugas-petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meggeledah Kantor PU, Wisma Bupati dan Kantor Bupati Bengkalis. 

    Dalam perkara ini, komisi anti rasuah ini telah menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) dan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau nonaktif M Nasir (MNS) sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu. M Nasir adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

    Dari penggeledahan di tiga tempat, Rabu, 15 Mei 2019 kemarin, petugas KPK dikatakan  Juru Bicara KPK Febri Diansyah, diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek jalan tersebut. 

    "Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," ucap Febri.

    Sedangkan dua tersangka sebelumnya, M Nasir dan Hobby Siregar telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(haz/net)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Turun ke Bengkalis Terkait Korupsi Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar