Bulan Ramadhan, Pasutri Ini Tetap Nekad Transaksi Sabu

Daftar Isi

    Foto: Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial AE dan HS

    LancangKuning.Com, INHIL - Pasangan Suami Istri (Pasutri) dipastikan akan menjalani hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah didalam penjara. Ia diduga nekad melakukan jual beli (Transaksi) narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (8/5/2019).

    Pasutri berinisial AE (39 tahun) dan sang istri HS (35 tahun). Mereka berdua berasal dari kelurahan Limbungan baru Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

    Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pasutri di Jalan Bismillah, Perumbas Parit lll Tembilahan Barat. Tim menyita barang bukti (BB) satu buah dompet berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,45 Gram.

    Baca Juga: Perlukah Izin FPI Diperpanjang?

    Kemudian, Tim juga menyita dua unit Hanphone, uang tunai Rp 949.000 dan satu unit sepeda motor honda scopy warna merah. Kasat menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi kedua tersangka pada siang semalam. Tak butuh lama, Kasat memerintahkan anggota Sat Narkoba untuk menyelidiki langsung terkait informasi tersebut.

    "Untuk BB sudah kita amankan dan telah dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," tungkasnya. (LKC)

    Laporan: Hariyadi

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bulan Ramadhan, Pasutri Ini Tetap Nekad Transaksi Sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar