Bawaslu Riau Santuni Pengawas Sakit dengan Dana Pribadi

Daftar Isi

     
    Foto: Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa saat menjenguk pengawas pemilu yang dirawat di Rumah Sakit.

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau hingga kini masih menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan untuk menyantuni petugas pengawas yang sakit dan meninggal dunia saat pemilu berlangsung.

    Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada media, Ahad (28/4/2019).

    Baca Juga: Hampir Seluruh Wilayah Bengkulu Terendam Banjir

    Dikatakan Neil, hingga saat ini, pihaknya sudah menerima laporan 33 pengawas yang mengalami musibah selama proses Pemilu.

    "Hingga saat ini total sudah 33 orang pengawas kami yang jatuh sakit akibat kelelahan dalam menjalankan tugas, sedangkan yang meninggal dunia 1 orang," kata Neil, dilansir dari MediaCenterRiau.

    Neil menambahkan, hingga saat ini dana santunan bagi pengawas yang meninggal dan jatuh sakit masih diupayakan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    "Namun, Bawaslu Riau telah menjenguk dan memberi santunan kepada pengawas yang meninggal dan jatuh sakit. Kami kumpulkan melalui iuran pribadi anggota Bawaslu. Kalau dari lembaga secara resmi belum ada," lanjut Neil lagi.

    Diberitakan sebelumnya Kemenkeu telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Penetapan ini dikeluarkan Kemenkeu pada Kamis (25/4/2019) kemarin.

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang. Angka itu sesuai dengan yang diajukan oleh KPU.

    "(Santunan) sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). (Jumlahnya) sesuai dengan yang diusulkan KPU," tutur Askolani, Sabtu (27/4/2019).

    Baca Juga: 12 Ribu Warga Bengkulu Mengungsi, ACT Dirikan 5 Posko Kemanusiaan

    Untuk pelaksanaannya, kata Askolani, Kemenkeu memberikan wewenang kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ini artinya, pencairan dana akan dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.

    "Santunan untuk bisa dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu," terang dia.

    Selain santunan untuk korban meninggal, pemerintah juga akan memberikan santunan untuk korban cacat sebesar Rp30 juta per orang. Lalu, korban luka-luka mendapatkan jatah Rp16 juta per orang. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawaslu Riau Santuni Pengawas Sakit dengan Dana Pribadi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar