Menkum HAM Minta Pengguna Narkoba Direhab

Daftar Isi

    Foto: Menkum HAM Yasonna

    LancangKuning.Com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para pengguna narkoba tak dimasukkan ke penjara. Dia berharap orang-orang yang terbukti hanya sebagai pengguna narkoba direhabilitasi agar tak menambah penghuni lapas yang sudah overkapasitas.

    "Persoalan paling besar membuat overkapasitas itu menjadi persoalan yang paling besar. Maka itu upaya, antara lain, perbaikan undang-undang narkotika dalam proses, kemudian harus ada rehabilitasi," kata Yasonna di Lapas Kelas II Narkotika, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019).

    Dia mengatakan persoalan narkoba menjadi momok bagi semua. Menurut Yasonna, di kota-kota besar, sebagian besar penghuni lapas terkait dengan kasus narkoba.

    "Kan persoalan narkoba ini sudah menjadi persoalan dan momok buat kita semua. Isinya 50 persen, kalau di kota-kota sudah 70 persen, ada yang lebih. Tetapi kalau di kota besar mayoritasnya adalah narkoba," ujar Yasonna.

    Yasonna menyebut ada dua pendekatan terhadap pengguna narkoba. Yang pertama adalah pendekatan hukum dan yang kedua pendekatan kesehatan.

    "Pertanyaan yang paling fundamental adalah apakah kita mau melihat ini dari pendekatan kesehatan atau pendekatan hukuman?" ucapnya, dilansir dari Detik.

    "Pengguna itu mau kita hukum atau mau kita treat? Pendekatannya, beberapa negara sudah berubah paradigmanya, adalah kesehatan, merehabilitasi," sambung dia.

    Dia menyatakan ketergantungan obat-obatan terlarang adalah sebuah penyakit sehingga harus diselesaikan lewat pendekatan kesehatan. Sedangkan untuk pengedar atau bandar harus dijatuhi hukuman yang berat.

    "Karena ketergantungan itu adalah penyakit. Yang kita buat tekanan paling besar adalah kepada bandar, pengedar. Pengedar pun dilihat, kadang-kadang ada penerapan hukum yang ada sekarang kadang-kadang menjadi persoalan buat kita," kata Yasonna.

    Yasonna kemudian menyinggung soal adanya tokoh-tokoh 'hebat' yang terjerat terbukti sebagai pengguna narkoba direhabilitasi. Sedangkan, jika orang biasa yang terbukti sebagai pengguna narkoba, mereka malah dipenjara.

    "Saya kan selalu mengatakan, udahlahjangan hanya yang 'hebat-hebat' saja direhabilitasi, tertangkap, rehabilitasi, ada tokoh ketahuan, rehabilitasi. Tapi kalau orang kecil di daerah ditangkapi semua, dimasukkan yang seharusnya dievaluasi pemakai, dimasukkan ke dalam (lapas)," tutupnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menkum HAM Minta Pengguna Narkoba Direhab
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar