Daftar Isi
PEKANBARU-Sebanyak 47 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam sanksi
berupa hukuman disiplin berat.
Mereka juga terancam bakal kena penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Sanksi lainnya yakni pembebasan dari jabatan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha mengatakan belum memastikan tindakan disiplin karena BKPSDM Kota Pekanbaru masih menanti kordinasi dengan KPK.
"Tindakan terhadap yang belum lapor menanti kordinasi dengan KPK," terangnya
Sebanyak 47 pejabat Pemko Pekanbaru ini tidak menyerahkan LHKPN nya ke KPK hingga batas waktu penyerahan, Minggu, (31/3/2019) kemarin.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat ada 47 orang pejabat belum serahkan LHKPN hingga kini.
Pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN mencapai 131 orang.
Jumlah ini belum mencakup seluruh pejabat yang wajib serahkan LHKPN. Ada 178 pejabat di pemerintah kota yang wajib serahkan LHKPN.
"Kami sudah lihat di sistem, ada 131 orang yang sudah menyerahkan LHKPN. Kami juga sudah cocokkan data dari KPK," terangnya, Senin (1/4/2019) seperti dilaporkan tribun.
Menurut Fajri, pemerintah kota belum menindaklanjuti pejabat yang belum serahkan LHKPN. Mereka masih memeriksa di sistem dari KPK.
"Kalau KPK menyatakan sudah valid baru kita tindak lanjuti," paparnya. .(haz)
Komentar