Anggota DPR ini Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Pupuk

Daftar Isi

    JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan kepada DPR Bowo Sidik Pangarso melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Pasal ini sama ditetapkan kepada Indung selaku pihak swasta. KPK juga menetapkan Bowo sebagai tersangka 
    suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK.

    "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2019) malam seperti dilaporkan detik.com.

    Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK.

    Sementara itu,  Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo itu, KPK juga menyita sejumlah uang.(haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anggota DPR ini Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Pupuk
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar