Hakim Tuntut Hercules 8 Bulan Penjara

Daftar Isi

     
    Foto: Hercules R Marshal/Foto: Agung Pambudhy

    LancangKuning.Com, Jakarta - Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.

    "Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).

    Baca Juga: Jalan HR Soebrantas Pekanbaru Berlobang, Pengendara Diminta Berhati-Hati

    Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018 mendatangi areal tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.

    Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.

    Di lokasi, anak buah Hercules kemudian memasang papan plang yang bertuliskan tanah milik Thio Ju Auw. Pemasangan plang menurut hakim tidak dizinkan pemilik lahan yakni PT Nila Alam.

    Baca Juga: Bupati Inhil Besuk Bayu Alfasah Di RS Islam Ibnu Sina, Pekanbaru

    "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," kata hakim, dilansir dari Detik. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim Tuntut Hercules 8 Bulan Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar