Gugatan eks Karyawan RTv sebesar Rp588 Juta Dikabulkan Majelis Hakim

Daftar Isi

    PEKANBARU-Sekian lama tanpa kepastian yang jelas, akhirnya nasib 11 mantan karyawan Riau Televisi (RTv) menemui titik terang. Gugatan mereka sebesar Rp588 juta dalam persidangan PBI di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/3/2019) dikabulkan majelis hakim. 

     Tak urung putusan Hakim Ketua Basman SH ini disambut haru ke-11 karyawan RTv dan kuasa hukum mereka dari LBh Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru.

    "Kami sangat sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim dan juga tim kuasa hukum kami adri LBH Tuah Negeri Pekanbaru,'' kata Willy usai persidangan tersebut.

    Rasa haru bercampur gembira juga disampaikan Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru Suardi SH. Menurutnya, majelis hakim telah bijak dalam memberikan putusan terhadap klien mereka.

    Seperti diketahui, belasan bekas karyawan RTv itu menggugat perusahaan karena tidak membayar pesangon. Padahal sebelum mereka dipecat, pihak perusahaan terlebih dahulu me-"rumah"-kan mereka. Selama diistirahatkan itu, lagi lagi pihak RTv tidak membayarkan kewajibannya terhadap karyawannya bersangkutan.(haz/olc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gugatan eks Karyawan RTv sebesar Rp588 Juta Dikabulkan Majelis Hakim
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar