Siswi MTS 14 Tahun Digilir Empat Pemuda, Korban Ngadu ke Keluarga

Daftar Isi

    Foto: Tersangka dan BB

    LancangKuning.Com, ROKAN HILIR - Naas betul apa yang dialami oleh gadis belia, ILM (14) warga Kecamatan Tanjung Medan, kabupaten Rokan Hilir yang harus menjadi budak pelampiasan nafsu bejad tiga orang pemuda.

    Terungkapnya kasus ini karena dilaporkan oleh ayah korban, Su (39) kepada pihak kepolisian setelah mendapatkan pengaduan dari korban beberapa saat setelah kejadian.

    Dalam laporannya itu disebutkan, bahwa aksi perbuatan cabul yang menimpa korban itu terjadi pada Januari 2019 sekira pukul 20.30 wib lalu, dimana pelaku Sup menghubungi korban melalui ponsel untuk berjumpa di sekolah TK dekat rumah korban.

    Tanpa curiga, akhirnya korban menemui pelaku Sup. Dan setelah bertemu dan bercerita panjang lebar, akhirnya pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Inhil, Ini Penyebabnya

    Singkat ceritanya, korban dan pelaku melakukannya. Namun, sejak perbuatan pertama tersebut, tepatnya beberapa hari berselang ditempat yang sama pelaku dan korban kembali melakukan hal yang sama dengan hari dan waktu yang berbeda sebanyak 3 kali.

    Dan pada hari Rabu (13/3) sekira pukul 14. 00 Wib, pelaku lainnya, yaitu AB datang ke MTS Mujahidin Dusun Bakti tempat korban sekolah. Dimana kedatangan dirinya ini adalah untuk menjemput korban dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

    Setelah itu pelaku AB langsung membawa korban ke Simpang perkebunan SKD. Dan setelah sampai dilokasi, pelaku AB menghubungi temannya yaitu Pelaku TY untuk datang ke tempat tersebut.

    Tak lama kemudian TY tiba dilokasi dan kemudian kedua pelaku membawa korban masuk kedalam perkebunan. Sesampainya di perkebunan sawit korban di paksa oleh pelaku AB untuk membuka rok yang di pakai korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    Ironisnya setelah AB puas, giliran TY yang ikut juga melakukan hubungan badan dengan korban. Dan setelah selesai melakukan perbuatan bejat tersebut korban diantar oleh pelaku dan di turunkan di dekat rumahnya.

    Karena tak tahan akan derita yang menimpa dirinya itu,selanjutnya korban mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ayah korban. Dan karena tidak terima akan perlakuan itu, akhirnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

    Pasca mendapatkan laporan dari Su (39) warga Dusun Suka Maju RT 01 RW 01 kepenghuluan Sri Kayangan kecamatan Tanjung Medan yang juga orang tua korban pencabulan, ILM (14) pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

    Berbekal pengakuan korban dan para saksi, akhirnya pada Jumat (15/3/2019) tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul tersebut.

    Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Dumai Pos mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus perbuatan cabul yang menimpa siswi MTs tersebut.

    ” Alhamdulillah dengan gerak cepat, akhirnya tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku perbuatan cabul itu, ” kata Asmar.

    Mantan Wadir Tahti ini mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku tersebut masing-masing Sup (22), AB (20) dan TY (24) ketiganya warga Dusun Bakti, kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir.

    ” Tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Marwan Pasaribu ini menangkap ketiga pelaku dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan, ” terang Kompol Asmar, dilansir dari DumaiPosNews


    Dan untuk penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah jaket jeans warna biru, satu helai rok panjang warna biru, satu helai celana dalam warna putih, satu helai baju lengan panjang warna putih, satu helai celana pendek warna hitam dan satu helai jilbab warna putih.

    Kapolsek juga menyebutkan, bahwa terhadap ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan peradilan anak.

    ” Ketiganya kita jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegas Kompol Asmar. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Siswi MTS 14 Tahun Digilir Empat Pemuda, Korban Ngadu ke Keluarga
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar