Daftar Isi
JAKARTA-Kabar gembira saat ini menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab Presiden Joko Widodo telah menanda-tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 pada 13 Maret lalu. PP itu sendiri berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, ASN resmi gajinya dinaikkan.
Dalam lampiran PP, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Ketentuan perubahan gaji PNS ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010..
Desember tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen bakan dieksekusi pada April. Kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, kala itu.
Komentar