Daftar Isi
Foto: Humas
LancangKuning.Com, INHIL - Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti menghadiri pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi melalui E-filling di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kabupaten Inhil, Tembilahan, Kamis (14/3/2019) pagi.
Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, perwakilan instansi Vertikal serta BUMD dan BUMN di Kabupaten Inhil.
Wakil Bupati yang mewakili Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan pekan panutan penyampaian wajib pajak Tahunan PPh Pribadi melalui E-filling oleh KP2KP Kabupaten Inhil.
"Semoga dengan ini kita sadar dan termotivasi untuk membayar pajak, terutama Aparatur Sipil Negara, TNI maupun Polri serta para Pengusaha juga segenap masyarakat Inhil yang berstatus sebagi wajib pajak," pungkas Wakil Bupati mengawali sambutannya
Wakil Bupati menuturkan, pembayaran pajak yang taat oleh para wajib pajak akan meningkatkan pendapatan perpajakan daerah yang kemudian digunakan untuk membangun Kabupaten Inhil lebih baik lagi.
"Kedepan, untuk merealisasikan pekan panutan, Pemerintah Kabupaten Inhil dan pihak perpajakan akan melakukan penandatanganan MoU yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil," tutur Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala KP2KP Pratama Rengat, Surjo Adjie Pranoto mengatakan, tujuan pelaksanaan pekan panutan ini adalah untuk memberikan contoh tentang kepatuhan pajak.
Dia menuturkan, apabila wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah yang berdasarkan penerimaan pph pasal 21, yakni bagi hasil terhadap Kabupaten Inhil.
"Itulah yang menjadi pendapatan pajak ooeh Pemerintah Daerah setempat," pungkas Wakil Bupati.
Surjo Adjie Pranoto berharap dengan diadakannya pekan panutan wajib pajak ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di tahun 2019 dapat meningkat menjadi 99 persen, yang mana sebelumnya di tahun 2018 hanya berada pada angka 69,9 persen.
"Untuk itu, kepada ASN, TNI/Polri serta para pengusaha dan masyarakat wajib pajak diharapkan dapat segera melaporkan pajaknya tepat waktu," imbau Surjo Adjie Pranoto seraya mengatakan tenggat waktu pembayaran selambat-lambatnya pada 31 Maret mendatang. (Adv/Diskominfo)
Komentar