Ahmad Dhani kepada Hakim: Kasihani saya

Daftar Isi

    Foto: Ahmad Dhani meminta keringanan hakim untuk jadwal sidang, agar dirinya tetap mendapat hak waktu besuk untuk keluarganya yang ingin menjenguk.

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo meminta keringanan kepada majelis hakim yang memimpin sidangnya. Sidang lanjutan Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3) dipimpin hakim R Anton Widyopriyono.

    Hal itu diutarakan Dhani saat meminta majelis hakim mengkaji ulang jadwal persidangan dirinya, menjadi siang dan tidak lagi digelar pagi hari.

    "Kasihani saya, Majelis Hakim," kata Dhani di akhir sidang ketujuhnya tersebut di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (12/3).

    Dhani berasalan jika sidang tetap digelar sejak pagi hingga siang, ia pun bakal kehilangan jam besuk dari keluargannya di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Seperti diketahui jam besuk di rutan berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB.

    "Kalau sidang digelar sejak pagi, maka Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur," kata dia, dilansir dari CNN.

    Baca Juga:  Obat Palsu 'Bunuh' 300 Ribu Lebih Anak di Dunia

    Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pun mengaku bisa memahami hal itu. Ia pun mengabulkan permohonan Dhani tersebut dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadwalkan ulang sidang selanjutnya.

    "Saya bisa memahami, kalau gitu sidang kita mulai jam 13.00 WIB siang. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," ujar Anton.

    Sidang terdakwa Dhani selanjutnya, bakal digelar Kamis (14/3) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.

    Ahmad Dhani terjerat perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'. Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

    Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

    Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ahmad Dhani kepada Hakim: Kasihani saya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar