Waduh, 13 Pekerja Asing Kantongi e-KTP

Daftar Isi

     

    JAKARTA-Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang menetap di Kabupaten Pasuruan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Para WNA ini merupakan karyawan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang ada di Pasuruan.

    13 WNA ini berasal dari Malaysia, Jepang, Korea, dan Inggris. Saat ini mereka berdomisili di sejumlah desa di Kecamatan Beji, Pandaan dan Prigen.

    Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan penerbitan e-KTP 13 WNA tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

    Bahwa e-KTP untuk WNA diatur pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    "Kami mengeluarkan e-KTP untuk 13 warga negara asing ini sesuai dengan undang-undang dan tidak ujug-ujug dapat. Namun syaratnya mereka harus 2 kali dapatkan ITAP (Izin Tinggal Tetap) dari pihak Imigrasi," kata Yudha Sabtu (2/3/2019).

    Yudha menegaskan, selain 13 orang tersebut, pihaknya tak menerbitkan e-KTP untuk WNA lain yang ada di Kabupaten Pasuruan.

    "Selain 13 itu, tak ada lagi WNA yang punya e-KTP," tandasnya.

    Kabupaten Pasuruan merupakan kawasan industri yang memiliki belasan PMA. Sehingga banyak tenaga kerja asing yang bekerja.

    Para pekerja asing ini rata-rata menempati posisi top level di perusahaan yang membutuhkan keahlian khusus. Bukan pekerja biasa di tingkat produksi dan lainnya.(dtc/haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Waduh, 13 Pekerja Asing Kantongi e-KTP
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar