Dua Pencuri Rumah di Tenayan Raya Ditangkap, Polisi Buru Penadah

Daftar Isi


    Dua pelaku pencurian di salah satu rumah yang ditangkap pihak kepolisian.(ft:cakaplah)

    LANCANGKUNING.COM-Pekanbaru-Aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Sialang Bungkuk, Perum Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Tenayan Raya.

    Korban, Harry Dias Darmawan, terkejut saat mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Ia semakin panik ketika melihat pintu dan jendela rumahnya terbuka, sementara barang-barang berharga yang disimpannya telah lenyap.

    Harry kemudian mencoba memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria tak dikenal masuk ke rumahnya melalui jendela. Menyadari bahwa dirinya menjadi korban pencurian, Harry segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

    Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis (12/2/2025) saat korban dan keluarganya sedang tidak berada di rumah.

    Tim kepolisian bergerak cepat dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada. Dari hasil pengamatan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang terlihat dalam rekaman. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, Gusti, berada di rumahnya di Jalan Pekasa Perum Villa Tenayan, Kelurahan Bambu Kuning.

    Tanpa menunggu lama, polisi segera menangkap Gusti. Setelah diinterogasi, Gusti akhirnya mengaku bahwa dirinya beraksi bersama rekannya, Doli. Dari pengakuannya, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah yang sama.

    Doli yang saat itu berada di rumah saudaranya di Kabupaten Rokan Hulu langsung menjadi target berikutnya. Polisi pun bergerak ke lokasi dan berhasil menangkapnya pada Kamis (27/2/2025).

    “Dari pengakuannya, mereka menggunakan obeng untuk membuka pintu rumah korban,” ungkap Iptu Dodi.

    Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk pelg mobil Fortuner milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

    Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga tengah memburu seorang penadah yang membeli barang hasil curian tersebut.

    “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah yang menerima barang curian dari kedua tersangka,” tambah Dodi.

    Setelah melalui proses penyidikan, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pengamanan tambahan seperti CCTV, alarm, dan kerja sama dengan tetangga dapat membantu mencegah tindak kejahatan serupa.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Pencuri Rumah di Tenayan Raya Ditangkap, Polisi Buru Penadah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar