Daftar Isi
Afni Zulkifli, Bupati Siak
SIAK, Lancangkuning.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau, menjatuhkan sanksi tegas kepada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin sepanjang Januari hingga Juli 2026. Pada saat yang sama, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 14 ASN berprestasi melalui program Anugerah ASN Hebat Tahun 2026.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan penindakan terhadap ASN bermasalah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, salah satu ASN yang diberhentikan tercatat tidak masuk kerja selama 174 hari, tetapi masih menerima gaji.
Menurut Afni, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena gaji ASN bersumber dari uang rakyat yang seharusnya dibalas dengan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat membayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab,” kata Afni, Kamis (15/10/2026).
Dari 10 ASN yang diberhentikan, lima orang tersangkut perkara pidana. Sementara itu, lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
Pemkab Siak menyatakan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan disiplin itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan tersebut, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, maupun 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.
Afni menegaskan, pemberhentian merupakan langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan proses penegakan disiplin dilakukan. Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparatur.
Bahkan, ia meminta jajaran terkait tidak ragu mengusulkan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.
“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” ujarnya.
Afni turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku aparatur, termasuk melaporkan ASN yang dinilai melanggar etika maupun tidak menjalankan kewajibannya.
Di sisi lain, Pemkab Siak memberikan apresiasi kepada pegawai yang dinilai memiliki kinerja dan kontribusi positif melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak 2026. Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada aparatur yang menunjukkan dedikasi, kejujuran, kedisiplinan, kecakapan, prestasi, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Program ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap ASN yang mampu menghasilkan pekerjaan nyata, beradaptasi dengan perubahan, serta menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Afni berharap pemberian penghargaan dan penerapan sanksi dapat berjalan beriringan untuk membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan Pemkab Siak.
Melalui kebijakan reward and punishment, pemerintah daerah ingin mendorong seluruh ASN meningkatkan produktivitas, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.(Rie)








Komentar