Empat Terdakwa Korupsi KUR BRI Rumbai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Daftar Isi


    PEKANBARU, Lancangkuning.com-Empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Rumbai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.

    Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Yofistian, Senin (12/10/2026). Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan terkait lainnya. Hukuman penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

    Dalam putusan tersebut, hakim tidak menjatuhkan denda maupun kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

    Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari dan Junaidi. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp1,96 miliar. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh Faisal Syahreza.

    Atas putusan itu, para terdakwa melalui kuasa hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum. Jaksa juga mengambil sikap yang sama.

    Antonius menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai pemidanaan harus didasarkan pada fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan rasa keadilan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dengan tetap memperhatikan proporsionalitas hukuman.

    Dalam dakwaan jaksa, perkara ini terjadi pada Maret hingga Desember 2023. Armanto mengetahui rencana peremajaan kebun sawit milik Faisal belum terlaksana. Ia kemudian menawarkan pinjaman KUR Mikro melalui BRI Unit Rumbai yang dipimpin Ian.

    Armanto meminta agar pekerjaan peremajaan kebun dilakukan olehnya setelah kredit cair. Faisal menyetujui tawaran tersebut dengan menjaminkan lahan sawit miliknya.

    Armanto kemudian meminta bantuan Asifa untuk pengajuan kredit. Ia juga meminta Asifa mencari identitas 

    20 orang calon debitur. Setiap pengajuan memiliki plafon kredit Rp100 juta.

    Dalam proses tersebut, Ian diduga merekayasa persyaratan dan dokumen calon debitur agar kredit dapat dicairkan. Setelah pencairan, dana diterima para terdakwa. Pemilik identitas yang digunakan juga disebut menerima imbalan Rp4 juta.

    Dugaan penyimpangan terungkap melalui audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil pemeriksaan menemukan para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif.

    Persetujuan dan pencairan kredit juga diduga tidak didukung verifikasi lapangan yang memadai. Prosesnya lebih banyak mengandalkan dokumen identitas.

    Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,96 miliar.(Rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Empat Terdakwa Korupsi KUR BRI Rumbai Divonis 1,5 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait