Daftar Isi

Ilustrasi
KAMPAR, Lancangkuning.com-Seorang pria berusia 61 tahun berinisial S yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak.
Keempat korban diketahui merupakan murid yang belajar mengaji kepada tersangka. Mereka terdiri dari dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan dugaan perbuatan tersangka kepada polisi.
Laporan itu dibuat setelah anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Orangtua salah satu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” kata I Gede Yoga, Kamis (8/10/2026).
Dari keterangan yang diperoleh polisi, dugaan pencabulan terjadi pada 14 Agustus 2026. Saat itu, korban bersama tersangka pergi ke sebuah warung pada sore hari.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ayahnya bahwa tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Ayah korban kemudian berusaha memastikan cerita tersebut dengan menanyakan kepada orangtua teman anaknya. Dari komunikasi tersebut, diketahui ada anak lain yang juga mengaku mengalami tindakan serupa.
“Anaknya juga sudah bercerita kemaluannya dipegang oleh ustaz tersebut,” ujar I Gede Yoga.
Orangtua korban selanjutnya sempat meminta penjelasan langsung kepada S. Namun, tersangka disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah mendapatkan bukti yang dinilai cukup, tim Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penangkapan terhadap S.
Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (7/10/2026). Setelah ditangkap, S langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa yang dialami para korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia anak-anak dan tersangka merupakan orang yang dipercaya untuk memberikan pendidikan mengaji.
Penyidik Polres Kampar selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rie)







Komentar