Daftar Isi

PEKANBARU,Lancangkuning.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan mencocokkan data dan menata kewajiban perpajakan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah.
Satgas tersebut menjadi wadah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban pelaku usaha, sekaligus menyelesaikan persoalan perpajakan yang masih ditemukan di lapangan.
"Tujuan utama kita mengumpulkan Bapak dan Ibu hari ini adalah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan," kata SF Hariyanto di Gedung BRKS Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pembentukan Satgas mulai menunjukkan hasil. Salah satunya terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) pajak daerah.
"Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari yang sebelumnya hanya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan," ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak daerah bukan berarti pemerintah menciptakan atau membebankan kewajiban baru kepada dunia usaha. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan benar-benar dijalankan.
Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan memastikan hak daerah atas penerimaan pajak dapat diterima secara optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Untuk memperkuat proses tersebut, Pemprov Riau menggandeng unsur Forkopimda dalam melakukan verifikasi dan pencocokan data secara langsung di lapangan.
"Pemprov Riau bersama DPRD memiliki keterbatasan kemampuan untuk turun langsung memverifikasi ke lapangan. Oleh sebab itu, hadirnya unsur Forkopimda baik dari Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI, maupun BPKP, sinergi bersama inilah yang menjadi fondasi kita dalam menegakkan aturan dan menggali potensi hak-hak daerah demi pembangunan Riau," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan, peningkatan penerimaan pajak daerah memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan serta berbagai kebutuhan pelayanan publik membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.
"Kita semua memahami bahwa pembangunan jalan, jembatan, layanan pabrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu, yang kita lakukan bukan mencari atau menciptakan beban baru. Yang kita lakukan adalah memastikan hak daerah memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan, dapat diterima secara optimal," terang Ninno.
Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak daerah Riau hingga 31 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut mengalami pertumbuhan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sekitar Rp2,1 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak daerah tumbuh sekitar 11,22 persen secara tahunan.
"Sampai dengan 31 Agustus 2026 berdasarkan data yang disampaikan pajak daerah telah mencapai sekitar Rp2,4 triliun dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2025 penerimaan sebesar Rp2,1 triliun. Artinya tumbuh sekitar 11,22 persen. Ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak," pungkasnya.(rie)







Komentar