Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

Daftar Isi


    Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di Mapolres Inhil. (Dok. Hariadi)



    Lancang Kuning, INHIL - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi, Senin (31/8/2026). 

    Pemusnahan turut disaksikan oleh Perwakilan Kejari Inhil, Pengadilan Negeri Tembilahan, Ormas BNN dan Perwakilan LAMR Indragiri Hilir. 

    Wakapolres Inhil Kompol Maitertika menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini terdapat 5 laporan polisi (LP) dari 22 Juni hingga 31 Agustus 2026. 

    Sehingga, lanjut Wakapolres, barang bukti yang diamankan Polres Inhil dari 5 tersangka ini sebagai berikut. 


    Pertama berinisial TS (46 tahun) warga Sungai Sejuk Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, TKP di rumah kontrakan tersangka. Barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih 22,23 gram. 

    Sebanyak 10 gram dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji, dan 12,23 gram dimusnahkan.

    Kedua berinisial HM (50 tahun) warga Sungai Salak Kecamatan Tempuling, TKP di rumah saksi WH di Jalan Provinsi RT 006 RW 005 Kelurahan Sungai Salak. Barang bukti 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Sebanyak 16,49 gram untuk uji lab forensik, dan 255,51 gram dimusnahkan.


    Ketiga berinisial AS (38 tahun) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning, TKP di rumah sebuah Rumah Makan di Keritang Kecamatan Kemuning. Barang bukti 5.707 butir pil ekstasi dengan berat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram untuk uji lab forensik, dan 1.852,02 gram dimusnahkan.

    Selanjutnya tersangka keempat berinisial DA (40 tahun) warga Jalan Sapta Marga Kecamatan Tembilahan Hulu, TKP di rumah tersangka. Barang bukti 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. 

    Sebanyak 10 gram untuk uji lab forensik Polda Riau, dan 5,02 gram dimusnahkan.

    Tersangka terakhir berinisial JD (41 tahun) warga Jalan Kembang Kecamatan Tembilahan, TKP di rumah tersangka. Barang bukti 1 paket sabu dengan berat 28,6 gram. Sebanyak 10 gram untuk uji lab forensik, dan 18,6 gram dimusnahkan.

    Dengan demikian, maka total barang bukti yang dimusnahkan tersebut seberat 291,36 gram untuk Sabu, dan  1.852,02 gram atau Ekstasi 5707 butir. 

    Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, SH,.MH bahwa dari 5 tersangka ini nantinya ada beberapa tersangka yang akan dijerat ancaman pidana penjara seumur hidup. 

    Orang nomor dua di Polres Inhil itu juga meminta masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir menjauhi narkoba, karena menurutnya narkoba dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengancam ekonomi keluarga.

    Ia juga berharap masyarakat untuk melaporkan informasi ke aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masyarakat. (LK/Har) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait