Komisi IV DPR Akan Panggil Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan HPT Kuansing

Daftar Isi


    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta keterangan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas kementerian.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme alih fungsi kawasan hutan yang kini menjadi perhatian publik setelah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Alex, pembahasan itu akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Selain membahas agenda pengawasan, rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan awal APBN Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan dihadirkan.

    "Rapat kemungkinan digelar pada Selasa atau Rabu pekan depan. Dalam kesempatan itu kami akan mendalami proses pelepasan kawasan hutan, khususnya yang terjadi di Kuantan Singingi," ujar Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

    Pemanggilan Menteri Kehutanan dilakukan di tengah penyidikan yang terus dikembangkan KPK terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK sebelumnya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa Raja Juli Antoni apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian perkara. Salah satu hal yang sedang didalami penyidik ialah pertemuan antara Raja Juli dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

    Selain menelusuri pertemuan tersebut, KPK turut mengusut dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana yang diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi itu disinyalir digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT.

    Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kewenangan menetapkan pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menanggapi berkembangnya penyidikan tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan penyidik. Ia menegaskan Kementerian Kehutanan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun suap.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Komisi IV DPR Akan Panggil Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Korupsi Pelepasan HPT Kuansing
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait