Pasutri di Pelalawan Paksa Tiga Anak Mengemis, Pasang Target Rp250 Ribu per Hari

Daftar Isi


    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,Pelalawan-Kepedulian seorang warga terhadap nasib tiga anak yang mengamen dan menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya membuka tabir dugaan eksploitasi anak yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

    Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga memanfaatkan anak-anak untuk mengemis demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial SM dan MM, warga Kabupaten Pelalawan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang, terdiri dari dua anak laki-laki berusia 11 tahun dan 9 tahun serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

    “Dua anak laki-laki tersebut merupakan anak kandung pasangan yang diamankan, sedangkan satu anak perempuan merupakan cucu tiri dari terduga pelaku,” ujar Hasyim, Minggu (14/6/2026).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diperintahkan mengamen, menjadi manusia silver, dan meminta-minta di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Aktivitas itu dilakukan setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Yang lebih memprihatinkan, ketiga anak tersebut dibebani target pendapatan yang cukup besar.

    “Mereka diwajibkan memperoleh uang hingga Rp250 ribu per orang setiap harinya. Seluruh hasil yang didapatkan kemudian diserahkan kepada pelaku,” kata Hasyim.

    Kasus ini terungkap setelah seorang pengguna jalan bernama Hanafi Islami merasa iba melihat kondisi para korban. Dari percakapan dengan anak-anak tersebut, terungkap bahwa mereka takut pulang apabila tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan.

    Laporan itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Beberapa warga selanjutnya membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan perlindungan.

    “Anak-anak itu mengaku takut kembali ke rumah karena khawatir dimarahi apabila target uang yang diminta tidak tercapai. Dari sinilah kami melakukan pendalaman dan mengamankan para terduga pelaku,” jelasnya.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan praktik eksploitasi tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan sejak keluarga tersebut pindah ke Pangkalan Kerinci.

    Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama anggotanya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban,” tegas Hasyim.


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pasutri di Pelalawan Paksa Tiga Anak Mengemis, Pasang Target Rp250 Ribu per Hari
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait