Tak Lagi Penuh Warna, Bungkus Rokok di Indonesia Bakal Dibuat Seragam

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah tampilan kemasan rokok dan rokok elektronik di Indonesia. Melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik, pemerintah berencana menerapkan kebijakan plain packaging atau kemasan seragam.

    Kebijakan ini mengatur penggunaan warna kemasan yang seragam pada seluruh produk tembakau dan rokok elektronik. Meski demikian, identitas merek tetap diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peringatan kesehatan bergambar tetap harus ditampilkan secara jelas dan menonjol pada kemasan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang efektif untuk menarik konsumen baru, terutama anak-anak dan remaja.

    Menurutnya, tujuan utama kebijakan kemasan seragam bukan untuk melarang peredaran produk tembakau yang legal, melainkan mengurangi daya tarik visual yang selama ini menjadi salah satu faktor pendorong munculnya perokok pemula.

    “Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda untuk mulai merokok. Fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja,” ujarnya.

    Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah telah memberikan landasan hukum bagi penerapan standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

    Kemenkes menilai berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas pesan kesehatan, serta membantu menekan angka perokok pemula. Dengan berkurangnya unsur desain dan warna yang mencolok, perhatian masyarakat diharapkan lebih terfokus pada risiko kesehatan yang ditampilkan melalui peringatan bergambar.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil.

    Di sisi lain, pemerintah memberikan masa transisi bagi industri untuk menyesuaikan diri. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Selain itu, rancangan RPMK juga mengatur tambahan masa penyesuaian hingga 12 bulan untuk implementasi ketentuan baru.

    Langkah ini menempatkan Indonesia sejalan dengan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan kebijakan kemasan seragam, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Selandia Baru. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan prevalensi perokok anak serta menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.(rie)

    Sumber:cnbc indonesia


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Lagi Penuh Warna, Bungkus Rokok di Indonesia Bakal Dibuat Seragam
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar