Daftar Isi

Foto: Kajari Inhu saat menyerahkan kembali aset tanah milik Pemkab yang diterima langsung oleh Bupati Inhu digedung Kejari.
Lancang Kuning, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menyerahkan kembali aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu seluas 25 hektare yang berada di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis (12/03/2026).
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., kepada Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., di Gedung Kejari Inhu.
Kepala Kejari Inhu menyampaikan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.
Selain menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukungnya, Kejari Inhu juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Pendapat hukum tersebut bertujuan sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola, penertiban, serta pengamanan barang milik daerah.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama dalam membantu menyelamatkan aset pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah.
Diakhir acara, Kajari menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta pemulihan aset negara/daerah dalam perkara tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan pendampingan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Penyerahan aset ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam mengawal pembangunan daerah, baik melalui pendekatan pencegahan dengan pendampingan hukum maupun melalui penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam rangka pengamanan serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah," tutup Kajari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Asisten Administrasi Umum Riswidiantoro, Plt Kepala BPKAD Ria Herlina, serta Kabag Hukum Tri Joni. (LK/SH)







Komentar