Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Polda Riau menyatakan penyelidikan kasus kematian gajah liar yang ditemukan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mulai menunjukkan titik terang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di areal konsesi, hingga masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan. Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan perdagangan gading gajah.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara. “Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” ujar Pandra.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap satwa tersebut.
Hasil awal pemeriksaan forensik mengindikasikan gajah mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa kematian satwa dilindungi tersebut disebabkan oleh keracunan.
Bangkai gajah ditemukan warga pada Senin malam, 2 Februari 2026. Saat ditemukan, kondisi satwa memprihatinkan. Sebagian kepala hilang, termasuk bagian mata, belalai, dan kedua gadingnya. Dugaan kuat mengarah pada praktik perburuan liar dengan motif pengambilan gading.
Pandra menegaskan, pengungkapan kasus akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah. “Kami berharap dengan dukungan masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau,” kata Pandra.(rie)







Komentar