Kejagung Sita 6 Mobil Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Penggeledahan 16 Lokasi di Pekanbaru dan Medan

Daftar Isi


    Salah seorang terduga pelaku dalam kasus rekayasa ekspor CPO yang dibawa Tim Kejaksaan Agung.

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita enam unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.

    Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah 16 lokasi di Pekanbaru dan Medan pada 12–14 Februari 2026. Sebanyak 11 lokasi berada di Medan dan lima lainnya di Pekanbaru. Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi dan kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan selain enam mobil, penyidik turut menyita dokumen, telepon seluler, dan komputer. Adapun kendaraan yang diamankan antara lain Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, dan Toyota Avanza beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

    “Seluruh aset yang disita tercatat atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

    Dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen elektronik. Menurut Anang, sebagian dokumen diperoleh dari kantor perusahaan. Dalam satu lokasi kantor, penyidik menemukan beberapa perusahaan yang beroperasi dalam satu alamat yang sama.

    Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dari rumah para tersangka. “Dari rumah ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” kata Anang. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

    Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan 11 tersangka dalam kasus dugaan rekayasa ekspor CPO periode 2022–2024. Modus yang digunakan diduga dengan menyamarkan ekspor CPO sebagai limbah atau palm oil mill effluent (POME).

    Tiga tersangka merupakan pejabat pemerintah, yakni dari Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satunya berinisial MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Delapan tersangka lainnya adalah pengusaha kelapa sawit.

    Salah satu tersangka disebut sebagai pengusaha asal Riau berinisial YSR, yang dikenal dengan inisial A. Ia tercatat sebagai Direktur PT MAS dan Komisaris PT SBP. Perusahaan tersebut memiliki usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan kantor yang diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

    Direktur PT MAS berinisial ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ES merangkap jabatan sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyebut terdapat 26 perusahaan yang diduga terlibat. Namun, dalam konferensi pers terakhir, baru 11 perusahaan yang diumumkan secara resmi.(sabangmerauke/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejagung Sita 6 Mobil Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Penggeledahan 16 Lokasi di Pekanbaru dan Medan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait