KPK Tangkap Mantan Direktur Bea Cukai dalam OTT Importasi, Sita Uang dan Emas 3 Kilogram

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi barang.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rizal diamankan di wilayah Lampung. Saat ditangkap, Rizal sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat aktif di lingkungan Bea dan Cukai.

    “Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Ia diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu sore, 4 Februari 2026.

    Selain Rizal, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain dalam operasi senyap tersebut. Namun, KPK belum membuka identitas para pihak yang turut diamankan. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

    “Hari ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa sudah tiba di K4 dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara pihak lain masih dalam perjalanan menuju Gedung KPK,” kata Budi.

    Menurut Budi, OTT ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses importasi barang yang masuk ke Indonesia. KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen dan pengawasan barang impor.

    Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam jumlah besar serta logam mulia seberat sekitar tiga kilogram. Namun, KPK belum merinci nilai uang yang diamankan maupun jenis barang impor yang menjadi objek perkara.

    “OTT ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Untuk detail jenis barangnya, nanti akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai,” ujar Budi.

    Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Penentuan status tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat internal. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Budi Prasetyo, menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

    “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea dan Cukai,” kata Budi melalui pesan tertulis.

    Ia menegaskan Bea dan Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mendukung upaya penegakan hukum. “Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Tangkap Mantan Direktur Bea Cukai dalam OTT Importasi, Sita Uang dan Emas 3 Kilogram
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait