Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Namun pencabutan itu ternyata tidak menghentikan aktivitas tambang. Pengelolaan wilayah tambang justru akan dialihkan ke entitas baru di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Danantara bahkan telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus sektor mineral bernama PT Perminas. Perusahaan pelat merah ini disebut-sebut bakal mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe yang sebelumnya dioperasikan PT Agincourt Resources, perusahaan swasta yang izinnya resmi dicabut pemerintah.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, usai acara Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia di Jakarta, Rabu (28/1/2026), seperti dikutip CNNIndonesia.
Dony menjelaskan, pengalihan pengelolaan tambang tersebut dilakukan karena seluruh bisnis strategis pemerintah kini berada di bawah kendali Danantara. Dengan demikian, aset pertambangan yang izinnya dicabut akan tetap dikelola negara melalui korporasi baru.

“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua. Tentu diserahkan ke Danantara. Perminas perusahaan di bawah Danantara,” kata Dony.
Namun, Dony mengakui bahwa hingga kini belum ada komunikasi resmi mengenai proses teknis peralihan pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources ke Danantara. “Itu bukan dengan kami. Nanti mungkin akan dikomunikasikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Salah satu izin yang dicabut adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe. Meski begitu, Prasetyo menyatakan bahwa lahan dan kegiatan ekonomi bekas izin tersebut tidak akan dibiarkan kosong, melainkan dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Pengelolaan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Ia menyebut, untuk sektor kehutanan, Danantara menunjuk Perum Perhutani mengelola lahan dari 22 perusahaan. Sementara untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan diserahkan kepada perusahaan tambang milik negara seperti Antam atau MIND ID.
Pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan dilakukan pemerintah pada 20 Januari 2026 di Istana Kepresidenan. Namun langkah lanjutan berupa pengalihan pengelolaan ke BUMN memunculkan pertanyaan: sejauh mana pencabutan izin benar-benar dimaksudkan sebagai sanksi, dan bukan sekadar pengalihan pengelola dari swasta ke negara.(rie)







Komentar