PGRI Riau Kawal Nasib 401 Guru Bantu yang Belum Terakomodasi PPPK

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal aspirasi ratusan guru bantu yang hingga kini belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tercatat, seba⁸nyak 401 guru bantu di Provinsi Riau belum masuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri atas 321 guru jenjang Pendidikan Dasar (DIKDAS) dan 80 guru jenjang Pendidikan Menengah (DIKMEN).

    Aspirasi para guru bantu tersebut sebelumnya disampaikan melalui audiensi Perkumpulan Guru Bantu Provinsi Riau bersama PGRI Riau yang berlangsung di Gedung Guru Riau pada 17 Januari 2026. Menindaklanjuti pertemuan itu, PGRI Riau menggelar pertemuan lanjutan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk advokasi konkret.

    Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., menegaskan bahwa PGRI Riau akan terus berada di barisan depan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi guru bantu. “PGRI Riau akan bersama guru bantu berjuang agar para guru memperoleh kepastian hukum dan perlindungan profesi,” ujarnya.

    Pertemuan lanjutan tersebut dilaksanakan pada Jumat sore, 23 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Dalam forum itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyampaikan bahwa secara keseluruhan masih terdapat sekitar 1.200 guru di Riau yang belum lulus seleksi PPPK.


    Selain itu, Dinas Pendidikan juga menjelaskan adanya kebijakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yang menyatakan bahwa guru bantu yang sejak 2006 dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Riau kini dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini.

    Diskusi berlangsung cukup panjang dan dinamis, melibatkan masukan dari PGRI Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta perwakilan guru bantu. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut.

    Pertama, PGRI Riau akan menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Riau agar membantu mencarikan solusi bagi guru bantu DIKDAS yang berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, sehingga tidak ada guru yang dirumahkan. Kedua, PGRI Riau akan menyurati ketua yayasan pendidikan pengelola sekolah swasta, baik DIKDAS maupun DIKMEN, agar memastikan tidak terjadi perumahan guru dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maksimal 40 persen untuk pembayaran gaji guru sesuai juknis dan juklak terbaru. Ketiga, PGRI Riau bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau berkomitmen mencari solusi bagi sekitar 1.200 guru yang belum terakomodasi dalam PPPK.

    PGRI Riau menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan profesi guru dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Provinsi Riau. Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, PGRI Riau berharap lahir kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi guru bantu, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal dan hak-hak guru tetap terlindungi.(rie/rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PGRI Riau Kawal Nasib 401 Guru Bantu yang Belum Terakomodasi PPPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar