Daftar Isi

Foto: Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, H. Zulfa Hendri menghadiri pertemuan rutin Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Pekanbaru
Lancang Kuning, PEKANBARU – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, H. Zulfa Hendri menghadiri pertemuan rutin Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Pekanbaru, Senin sore (17/11/2025).
Pertemuan bulanan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kemenag dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) se-Pekanbaru.
Digelar di Pondok Pesantren Aulia Cendikia di Jalan Buana yang dipimpin oleh Kyai Masduki Fadly, acara ini diawali dengan makan siang bersama untuk mempererat tali silaturahmi. Selanjutnya, pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua FKPP Pekanbaru, Buya H. Irwan Susanto.

Fokus utama dalam pertemuan kali ini adalah membahas implementasi serta urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Pekanbaru.
Perda Sebagai Afirmasi Pendidikan Khas
H. Zulfa Hendri dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda Pesantren adalah wujud nyata afirmasi dan rekognisi pemerintah daerah terhadap peran strategis pesantren.
"Kehadiran 25 pimpinan pondok hari ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk mendorong implementasi Perda Pesantren secara efektif. Perda ini adalah payung hukum yang memberikan kepastian, pengakuan formal, dan memastikan pesantren mendapatkan dukungan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya," jelas H. Zulfa Hendri.

FKPP Pekanbaru dan Kemenag sepakat bahwa Perda tersebut sangat mendesak bagi kemajuan ponpes di Pekanbaru, dengan tiga urgensi utama. Perda membuka peluang bagi alokasi anggaran daerah untuk fasilitasi fisik (sarana prasarana) dan bantuan operasional yang berkelanjutan, mendukung tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, regulasi ini berfungsi sebagai instrumen untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan, memastikan kualitas tenaga pendidik, serta menjamin kesejahteraan santri, dan yang ketiga, perda mempermudah terjalinnya kolaborasi antara pesantren dengan Pemerintah Daerah dalam berbagai program, termasuk pemberdayaan ekonomi pesantren.
Selain membahas Perda, pertemuan yang berlangsung hingga sore hari tersebut juga digunakan untuk evaluasi kegiatan bulan berjalan, penyusunan rencana program bulan berikutnya, dan penyampaian informasi terkini terkait kebijakan pondok pesantren.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Pendidikan Darel Hikmah Yasmar, menyampaikan urgensi peningkatan mutu akademik melalui pendidikan Olimpiade bagi santri Pesantren.
Menurut Yasmar, fokus pada ilmu umum dan sains melalui jalur olimpiade adalah salah satu cara strategis untuk menunjukkan bahwa pesantren mampu bersaing dan unggul dalam bidang akademik, sejalan dengan visi pesantren modern. Hal ini menjadi pembahasan penting terkait peningkatan mutu pendidikan yang dijamin oleh Perda.
Kebijakan dan Harapan
Dalam sesi kebijakan, dibahas secara khusus tentang penetapan data EMIS (Education Management Information System) sebagai data tunggal yang harus dipedomani oleh seluruh pesantren.
Selain itu, ditekankan pula urgensi pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Pesantren di masing-masing lembaga, sesuai dengan arahan Direktorat Pesantren pada 31 Oktober yang lalu.
H. Irwan Susanto dan Kyai Jumakri Sekretaris FKPP berharap, melalui forum komunikasi ini, aspirasi dan kebutuhan pondok pesantren di Pekanbaru, termasuk tindak lanjut TPPK, pemanfaatan EMIS, dan penguatan program akademik seperti Olimpiade, dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemangku kebijakan. (LK/Rls)







Komentar