Status Lahan Dalam Quo, PT. SBP Melakukan Penggarapan Menggunakan Enam Unit Alat Berat

Daftar Isi


    Foto: Konflik lahan 370 Hektar dan mediasi masyarakat Sungai Raya dengan PT SBP



    Lancang Kuning, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, berhasil mengungkap dugaan skenario jahat yang dilakukan oleh manajemen perkebunan kelapa sawit PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) bersama Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto.  Dengan menggunakan 6 unit alat berat, PT SBP melakukan penggarapan lahan di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat.

    Pantauan dilapangan dan di Polres Inhu, upaya penyerobotan lahan masyarakat oleh PT SBP terungkap saat rapat mediasi antara masyarakat Desa Sungai Raya dan pihak PT SBP di Mapolres Inhu, usai insiden penghentian satu unit truk Colt Diesel bermuatan sawit dari kebun 370 hektar. Mediasi dipimpin oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, SH, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Polres Inhu, AKP Maraden Sijabat, SH MH  dan dihadiri kedua belah pihak yang berseteru.

    Pantauan dilapangan, setelah berhasil pihak PT SBP menguasai kebun kemitraan masyarakat seluas 370 Ha, dilapangan menggunakan siasat jahat dengan melibatkan Kades Sungai Raya Erwanto, kembali melakukan kegiatan tambahan di luar izin operasional PT SBP  menggarap lahan masyarakat Desa Sungai Raya di luar area kebun sawit seluas 370 hektar.

    Awal perseteruan, sebelumnya, pihak PT SBP melaporkan kejadian penghentian satu unit truk Colt Diesel bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) sekitar tujuh ton oleh kelompok masyarakat petani di Desa Sungai Raya, yang dipimpin oleh Samsir dan perwakilan tim Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). Insiden tersebut terjadi di jalan poros Pemda Inhu, Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Mencegah bentrokan antara masyarakat dan pihak PT SBP yang menyerobot lahan kebun masyarakat di Desa Sungai Raya yang memanas dan nyaris berujung adu senjata tajam akhirnya berhasil diredam, setelah pihak kepolisian dari Polres Inhu dan Polsek Kuala Cenaku turun langsung ke lapangan, akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi di Mapolres Inhu.

    Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 16.23 WIB dihadiri perwakilan masyarakat, yakni Indra Putra, Samsir, Bahtiar, serta tim AMUK, sedangkan dari PT SBP tidak tampak hadir manajemen, hanya yang mengaku ngaku sebagai Humas PT SBP, dan dari pihak Desa Sungai Raya diwakili oleh Sekdes Nanda.

    Dalam mediasi tersebut, Wakapolres Inhu menanyakan kepada Samsir alasan penghentian truk bermuatan sawit tersebut. Samsir menjelaskan bahwa masyarakat tidak akan mengganggu aktivitas PT SBP di kebun 370 hektar, asal enam unit alat berat milik PT SBP segera ditarik keluar dari lahan milik warga Desa Sungai Raya.

    Pernyataan Samsir tersebut diperkuat oleh Sekdes Sungai Raya, Nanda, yang mengakui bahwa enam alat berat milik PT SBP memang beroperasi di lahan masyarakat. Namun, ketika diminta menyebutkan nama-nama masyarakat yang menggarap lahan menggunakan alat berat tersebut, Nanda tidak dapat memberikan jawaban.

    Menanggapi hal itu, Wakapolres Inhu menegaskan bahwa hasil pengecekan tim kepolisian menunjukkan alat berat PT SBP benar-benar beroperasi di luar lahan 370 hektar, berbeda dengan laporan manajemen perusahaan.

    "Kami sudah cek langsung di lapangan, alat berat milik PT SBP mengerjakan lahan di luar area 370 hektar lengkap dengan posisi koordinatnya. Kami minta agar alat berat tersebut segera ditarik, begitu juga alat berat milik masyarakat tidak boleh beroperasi di luar lahan 370 hektar karena statusnya status quo. Kami berdiri di tengah-tengah untuk mencegah konflik," tegas Kompol Manapar Situmeang.

    Mediasi belum menghasilkan keputusan final, namun diujung mediasi Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI hadir meminta agar kedua belah pihak sabar menunggu hasil pansus DPR RI yang sudah terbentuk.

    Atas arahan dari Kapolres Fahrian dan Wakapolres Manapar, pihak PT SBP dan masyarakat petani Sungai Raya akhirnya sepakat menahan diri dan menunggu keputusan Pansus DPR RI yang sedang memproses persoalan konflik agraria.

    Selain itu, disepakati pula bahwa semua alat berat, baik milik PT SBP ditarik dari lokasi sengketa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Inhu. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Status Lahan Dalam Quo, PT. SBP Melakukan Penggarapan Menggunakan Enam Unit Alat Berat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait