Polres Inhu Cetak Sejarah: Jerat Bandar Narkoba Mak Gadi dengan Kasus TPPU Senilai Rp5,4 Miliar

Daftar Isi


    Foto: Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar saat Konfrensi Pers beberapa lalu



    Lancang Kuning, INHU – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menjerat seorang bandar besar asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba.

    Di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, aparat berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menjerat Mak Gadi dengan tindak pidana pencucian uang — langkah hukum yang baru pertama kali dilakukan Polres Inhu.

    Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

    Tonggak Sejarah Penegakan Hukum di Inhu

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut pada Selasa (28/10/2025).

    “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp5,427 miliar,” ujarnya.

    Menurut Aiptu Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah bagi Polres Inhu.

    “Kasus ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya fokus menangkap pelaku narkoba, tetapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

    Aset Miliaran dari Hasil Jual Beli Sabu

    Kasus ini berawal dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

    Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

    Hasil penyidikan lanjutan mengungkap sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp5,427 miliar, terdiri atas:

    Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat

    Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat

    Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar

    Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu

    Satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru

    Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor

    “Dari hasil penelusuran, seluruh aset tersebut berasal dari keuntungan jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang ke berbagai aset mewah,” jelas Misran.

    Bukti Komitmen Polres Inhu Perangi Narkotika

    Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Dengan penerapan UU TPPU, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tapi juga dimiskinkan,” tegasnya.

    Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

    “Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil perbuatannya,” pungkasnya.

    Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.

    Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara, tetapi juga benar-benar dimiskinkan. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhu Cetak Sejarah: Jerat Bandar Narkoba Mak Gadi dengan Kasus TPPU Senilai Rp5,4 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait