Ketegangan Warnai Pengukuran Ulang Batas Desa di Inhu, AMUK Desak BPN Bertanggung Jawab

Daftar Isi


    Foto: Petani Sungai Raya nyaris bentrok saat pengambilan titik koordinat, yang sebelumnya Titik koordinat sudah diambil sehari sebelumnya.



    Lancang Kuning, INHU – Situasi di lapangan antara warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, dan tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sempat memanas pada Rabu (22/10/25). 

    Ketegangan itu terjadi saat tim ATR/BPN melakukan pengukuran ulang titik koordinat batas wilayah antara Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, dan Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, dengan mengatasnamakan tim dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu.

    Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) Inhu menilai langkah pengukuran ulang tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan. Ketua AMUK, Andi Irawan, meminta Kepala Kantor ATR/BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart, untuk mempertanggungjawabkan hasil identifikasi dan inventarisasi batas wilayah secara terbuka melalui kegiatan ekspos publik.

    “Kepala Kantor ATR/BPN Inhu harus mengekspos dan mempertanggungjawabkan hasil pengambilan titik koordinat di hadapan publik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 33 Tahun 1995 tentang pembentukan 13 kecamatan di wilayah Riau. Kami tidak ingin ada kriminalisasi jilid II terhadap petani Sungai Raya,” tegas Andi di lokasi batas antara Desa Paya Rumbai dan Desa Sungai Raya.

    Menurut AMUK, pengukuran batas desa sebelumnya telah dilakukan pada Senin (20/10/2025), disaksikan langsung oleh tim gabungan ATR/BPN, perwakilan AMUK, serta sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Samsir, Indra Putra, Andi Irawan, Marjuni, dan Feri Kurniawan. Namun, dua hari kemudian ATR/BPN kembali turun melakukan pengukuran ulang atas permintaan Kepala Kantor ATR/BPN dengan alasan koordinasi bersama Tapem Setda Inhu.

    “Faktanya, di lapangan tidak ada pihak Tapem Setda Inhu. Yang hadir hanya pihak ATR/BPN, Kepala Desa Paya Rumbai, Kepala Desa Sungai Raya, dan Kepala Desa Talang Jerinjing. Kami menduga ada upaya mengelabui hasil identifikasi titik koordinat yang sudah disepakati sebelumnya,” ujar Andi Irawan. Ia juga mendesak Kantor ATR/BPN Inhu dan Kanwil ATR/BPN Riau untuk bertanggung jawab di hadapan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

    AMUK turut menyoroti kejanggalan dalam proses pengukuran yang dilakukan tanpa dasar peta resmi atau dokumen batas administrasi yang sah dari pihak Desa Paya Rumbai. Menurut Andi, petugas ATR/BPN hanya berpatokan pada arahan lisan pihak tertentu tanpa data pendukung.

    “ATR/BPN Inhu hanya bermodal telunjuk dari orang Paya Rumbai yang mengklaim batas wilayah hingga masuk ke areal Desa Sungai Raya. Padahal, lahan tersebut sedang dijarah alat berat milik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang dikendalikan Dedi Handoko, perusahaan yang tengah berkonflik dengan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir,” tegasnya.

    Di lapangan juga ditemukan sejumlah patok bertuliskan “BPN” berbentuk tiang paralon beton yang diduga dipasang oleh pihak tertentu sebelum kegiatan pengukuran resmi dilakukan. Temuan ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga Sungai Raya.

    “Kami mengecam tindakan ATR/BPN Inhu dan Kanwil ATR/BPN Riau yang masih mempermainkan proses identifikasi batas desa dan kecamatan. Alasan klasik seperti ‘kami hanya mengukur, keputusan bukan kami’ sudah tidak bisa diterima. Rakyat sudah muak dijadikan korban,” pungkas Andi.

    Sebelumnya, pada Selasa (21/10/2025), Camat Rengat Barat juga disebut telah menyetujui pengambilan titik koordinat lahan sawit seluas 370 hektare di Desa Sungai Raya yang dimasukkan ke wilayah Rengat Barat oleh tim pengambilan titik koordinat Kanwil ATR/BPN Riau. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketegangan Warnai Pengukuran Ulang Batas Desa di Inhu, AMUK Desak BPN Bertanggung Jawab
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait