90 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia

Daftar Isi


    Pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Dumai(ft:mcr)

    LANCANGKUNING.COM,Dumai-Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dipulangkan dari Malaysia dan tiba melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Puluhan PMI tersebut dideportasi setelah sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang.

    Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau. Dari 90 PMI tersebut, 60 orang merupakan laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak.

    "Pemulangan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada seluruh PMI, termasuk yang berada dalam kondisi rentan. Negara hadir untuk mereka," ujar Fanny.

    Adapun asal daerah para PMI cukup beragam. Mereka berasal dari Sumatera Utara sebanyak 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 36 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, dan Nusa Tenggara Timur 2 orang.

    Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Imigrasi Kota Dumai. Pemeriksaan kesehatan awal juga dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan kondisi para PMI setelah melalui masa penahanan.

    Selanjutnya, petugas P4MI Dumai mendampingi proses registrasi IMEI di Bea Cukai, agar telepon genggam mereka dapat digunakan sesuai ketentuan. Setelah itu, seluruh PMI dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pemberian layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

    Fanny menegaskan bahwa edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal terus digencarkan. Banyak masyarakat tergiur iming-iming gaji besar tanpa memahami prosedur dan risiko yang harus ditanggung.

    "Sebagian besar dari mereka berangkat tanpa dokumen yang sah. Akibatnya, mereka rawan menjadi korban eksploitasi hingga berujung dideportasi. Kami tidak hanya menjemput dan memulangkan, tapi juga memulihkan serta menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam," tegasnya.

    BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur penempatan resmi yang terjamin keamanan, legalitas, dan kepastian hukumnya. Pemerintah, kata Fanny, akan terus memperkuat pengawasan sekaligus membuka akses informasi penempatan kerja luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 90 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar