Daftar Isi
Foto : Andris Sasono, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis
Lancang Kuning, BENGKALIS -Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, menanggapi pemberitaan media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com.
Andris menyebut narasi berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia” sangat tendensius dan tidak berdasar. Menurutnya, sesuai Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Pj Kepala Desa memang berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan perangkat desa.
“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Jadi tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi,” tegas Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Bengkalis.
Terkait belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Andris menjelaskan hal itu dipengaruhi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Ketentuan ini juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang mengatur pelaksanaan Pilkades pasca pemilu.
Ia menambahkan, setelah Pemilu 2024, Pemerintah Pusat menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun aturan tersebut masih menimbulkan polemik, bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana juga belum diterbitkan.
“Pemkab Bengkalis sama sekali tidak berniat menunda Pilkades. Jika seluruh payung hukum sudah jelas, kami akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai peraturan,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan pemberitaan yang terkesan menghakimi Bupati Bengkalis, serta mengingatkan insan pers agar menghadirkan informasi yang berimbang. (LK/Fz).
Komentar