Buronan Korupsi Jembatan di Kuansing Ditangkap Setelah 8 Tahun Menghilang

Daftar Isi


    ES terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi saat dibawa tim Kejaksaan Tinggi Riau.(ft:cakaplah.com)1

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Setelah delapan tahun berstatus buronan, Edi Setiawan (48) akhirnya berhasil diringkus tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Edi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) pagi di kediamannya, Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Saat diamankan, Edi tidak melakukan perlawanan.

    “Terpidana ini melarikan diri sejak 2017, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya tahun anggaran 2015,” ujar Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariadi dikutip dari cakaplah.com.

    Proyek yang menjerat Edi Setiawan sejatinya ditujukan untuk membangun akses penghubung antara Dusun IV dan Dusun V Desa Beringin Jaya. Pembangunan didanai dari APBN melalui dana desa tahun 2015 senilai Rp293 juta, dengan rincian Rp285,9 juta untuk pekerjaan fisik dan Rp7,5 juta untuk program RPJMDes.

    Selain itu, proyek juga mendapat kucuran dana CSR dari PT SAR sebesar Rp100 juta, yang dicairkan dalam dua tahap pada September 2015. Kepala Desa saat itu, Budi Purnomo, membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Surat Keputusan resmi. Edi Setiawan ditunjuk sebagai ketua, didampingi Sri Suganti sebagai sekretaris dan Supardi sebagai anggota.

    Namun, dalam pelaksanaannya, proyek justru menyimpang jauh dari aturan. Audit menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp621,3 juta. Kerugian itu berasal dari berbagai pos, di antaranya selisih RAB, pajak yang tidak disetorkan, aset desa yang digadaikan hingga bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Berdasarkan audit, total kerugian negara mencapai Rp621.357.689,42,” tegas Dedie.

    Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara in absentia, lantaran terdakwa tidak pernah hadir meski sudah dipanggil sah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp154,5 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

    Sejak melarikan diri, Edi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia bekerja serabutan di sejumlah daerah, mulai dari Pekanbaru, Siak, Hulu Kampar, hingga akhirnya menetap di Balai Jaya.

    Kini, setelah bertahun-tahun bersembunyi, Edi Setiawan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.(rie)



    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Buronan Korupsi Jembatan di Kuansing Ditangkap Setelah 8 Tahun Menghilang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar