Pelanggaran Hak Pekerja di Inhu, Ketua Komisi IV DPRD Inhu Angkat Bicara

Daftar Isi


    Foto: Ketua Komisi IV DPRD Inhu Raja Irwantoni SE



    Lancang Kuning, INHU - Adanya dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung (MA) oleh perkebunan PT Teso Indah terhadap dua karyawan yang diberhentikan tanpa diberikan pesangon mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.

    "Kita tunggu laporan masuk terkait karyawan atau pekerja yang diberhentikan tanpa diberikan hak PHK di Inhu," kata Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Raja Irwan Toni SE MM, kepada wartawan Sabtu (23/5/25) di Pematang Reba.

    Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap buruh dan tenaga di Inhu, DPRD menyarankan juga pengawas tenaga untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang beroperasi di wilayah Inhu, baik perkebunan maupun pabrik kelapa sawit.

    "Perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan harus tunduk dan taat pada undang-undang ketenagakerjaan serta menjamin perlindungan terhadap pekerja," tegas Irwan Toni yang juga politisi PDI Perjuangan.

    Sebagai informasi, Komisi IV DPRD Inhu membidangi sejumlah sektor penting, di antaranya pengawasan dinas sosial, dinas pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, arsip dan perpustakaan, hingga BLUD RSUD Indrasari.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PC Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (FSPPP-SPSI), Diston Pasaribu, pada Rabu (20/8/2025) menegaskan bahwa PT Teso Indah yang dikelola Dedi Handoko Alimin belum memenuhi kewajiban terhadap karyawannya sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menyebut tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan buruh.

    "Gugatan sudah inkrah, tapi kewajiban belum juga dibayarkan. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan pekerja," kata Diston Pasaribu.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sebab selain menyangkut hak pekerja, juga memperlihatkan bagaimana perusahaan besar diduga mengabaikan aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam hubungan industrial. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelanggaran Hak Pekerja di Inhu, Ketua Komisi IV DPRD Inhu Angkat Bicara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait