Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla

Daftar Isi


    Foto: Lahan karhutla di kelurahan peregam kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis



    Lancang Kuning, BENGKALIS  - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih dari ±100 hektare di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, membuat Polres Bengkalis meningkatkan status hukum terhadap pengelola lahan. Dua orang berinisial MS dan IJ resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan.

    Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskirm Iptu Yon Mabel menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan.

    “Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ±100 hektare. Polres Bengkalis sesuai dengan direktif Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen melakukan upaya pencegahan hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya. Sabtu (9/8/2025). 


    IPTU Yoan Mabel juga menjelaskan, kebakaran pertama kali terpantau pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan laporan Bhabinkamtibmas Desa Pergam, api berasal dari lahan berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dikelola MS.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi dan pantauan ahli kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan tersebut,” ungkapnya lagi. 

    Dari hasil penyelidikan, diketahui IJ dan MS merupakan pihak yang membuka lahan tersebut. Saat kebakaran terjadi, keduanya sempat berada di lokasi lalu berupaya melarikan diri dari Pulau Rupat sebelum memenuhi panggilan penyidik. Setelah gelar perkara, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

    Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain mesin robin, selang, parang, excavator merk CAT, ember kuning, serta kayu pemancang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    IPTU Yoan Mabel menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami terus mendalami dugaan adanya aktor lain di balik pembukaan lahan ini, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,” pungkasnya. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar